Konsep Cagar Biosfer

Manusia dan alam sangat erat hubungannya yang tertuang daiam proses pembangunan dalam interaksi antara manusia dan lingkungannya. Cagar biosfer merupakan konsep pengelolaan kawasan untuk tujuan mengharmonisasikan konservasi baik ekosistem daratan atau pesisir dengan pembangunan ekonomi berlandaskan hasil-hasil riset sehubungan dengan pemanfaatan sumberdaya alam termasuk kekayaan kultural yang diakui oleh program MAB UNESCO untuk mempromosikan keseimbangan antara manusia dan alam. Penerapan konsep cagar biosfer adalah untuk menyelaraskan konservasi keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.

Seiring dengan perkembangannya konsep ini telah diadopsi oleh berbagai negara untuk rnengelola kawasan konservasi dan kawasan di sekitarnya. Sejak diluncurkannya program ini telah berkembang dari 324 cagar biosfer di 82 negara pada tahun 1995 menjadi 430 cagar biosfer di 95 negara pada tahun 2002 dan berkembang menjadi 631 cagar biosfer di 119 negara pada tahun 2014. Perkembangan ini menunjukkan bahwa pendekatan pengelolaan kawasan dengan konsep cagar biosfer dianggap tepat dan terukur untuk konservasi sumberdaya alam berkelanjutan. Disamping itu konsep pengelolaan cagar biosfer memiliki nilai untuk mengidentifikasi, mengkarakterisasi, mengevaluasi, mendemonstrasikan serta mengintegrasikan konservasi dalam pembangunan berkelanjutan.

Penerapan konsep cagar biosfer mempunyai keunggulan yang memadukan dari tiga fungsi yang dimiliki yaitu:

  1. Fungsi konservasi sumberdaya ekosistem serta keragaman budaya. Fungsi ini memberikan kontribusi konservasi lansekap, ekosistem, jenis dan plasma nutfah serta keragaman budaya.
  2. Fungsi pembangunan yang menumbuhkan dan memperkaya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang bijak secara ekologi maupun budaya.
  3. Fungsi pendukung berbagai kegiatan logistik termasuk penelitian, pendidikan, pelatihan dan pemantauan yang terkait dengan masalah konservasi dan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal, regional, nasional maupun global.

Dalam rangka mengintegrasikan ketiga fungsi tersebut, maka penerapannya diatur dengan sistem pembagian wilayah atau zonasi di wilayah cagar blosfer yaitu dibagi menjadi tiga zonasi berdasarkan fungsi dan perannya yaitu Area inti (core area), Zona penyangga (Buffer zone), dan Area transisi.

1) Tata ruang dan pengembangan kawasan
Penataan tata ruang secara terpadu pada suatu kawasan mempunyai tujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya hayati dan lingkungannya secara lestari dan bermanfaat. Dalam konsep cagar biosfer dibuat suatu tata ruang dalam bentuk zonasi kawasan yang saling terkait dan saling mendukung satu sama lainnya. Untuk merealisasi pengembangan wilayah secara terpadu dengan konsep cagar biosfer tersebut diatas dapat dicapai melalui pengembangan sistem tata ruang yang tepat. Sistem tata ruang ini mencakup kawasan konseruasi sebagai area inti yang dilindungi secara ketat yang dikelilingi oleh kawasan penyangga yang menekankan pada pengelolaan yang ramah lingkungan, serta secara keseluruhan ( kawasan konservasi dan penyangga) tersebut dikelilingi oleh area transisi yang merupakan kawasan kerjasama untuk mengembangkan jenis-jenis hayati potensial yang memiliki keunggulan secara ekonomi dan juga ekologi dalam rangka mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Implementasinya melalui pendekatan perencanaan bioregional yang mengintegrasikan konservasi keanekaragaman hayati ke dalam pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan kawasan cagar biosfer harus dirancang konsepnya agar mampu menjawab suatu tantangan dalam rangka menyelaraskan tujuan upaya konservasi keanekaragaman hayati dengan pengembangan ekonomi dan sosial serta sekaligus juga melestarikan nilai-nilai budaya yang terkait di kawasan tersebut. Artinya bahwa pengelolaan kawasan secara terpadu selain didasarkan pada penataan tata ruang juga melibatkan semua pemangku kepentingan di kawasan tersebut termasuk masyarakatnya.

Salah satu keunggulan penerapan konsep cagar biosfer dalam rangka mengelola suatu kawasan konservasi adalah bahwa didalam konsep ini pengelolaan suatu kawasan konservasi (area inti) tidak cukup hanya fokus menjaga dan melindungi kawasan konservasi itu saja, melainkan diperlukan suatu upaya terintegrasi dan terpadu untuk mengembangkan kawasan disekitarnya. Pengembangan kawasan penyangga dan area transisi di sekitar kawasan konservasi tersebut sebenarnya dalam ranqka melindungi kawasan konservasi itu sendiri dan meningkatkan kualitas kawasan sekitarnya secara menyeluruh melaluli pengembangan ekonomi dengan memanfaatkan keunggulan potensi sumberdaya alam yang dimiliki kawasan tersebut.

2) Keterpaduan konservasi dalam pembangunan
Sejauh ini telah terjadi inovasi penting didalam pengelolaan kawasan konservasi. Metodologi baru yang melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik telah berkembang dan perhatian terhadap sistem pendekatan regional semakin besar. Perkembangan menggembirakan dalam pengelolaan kawasan konservasi akhir-akhir ini diantaranya adalah pengelolaan kawasan konservasi yang semula fokus utamanya konservasi berubah menjadi perpaduan antara konservasi dan pembangunan melalui peningkatan kerjasama antar pemangku kepentingan dan pembagian tata ruang.

Keterpaduan antara upaya konservasi dengan pembangunan dalam pengelolaan kawasan ini memiliki keunggulan fungsi yang saling menunjang yaitu fungsi konservasi yang melestarikan sumberdaya genetik, jenis, ekosistem serta lansekap. Fungsi pembangunan yaitu upaya memacu pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menjadi sejahtera. Fungsi pendukung pengelolaan yaitu berupa inovasi, penelitian, pendidikan dan pelatihan sehingga semua langkah pengelolaan didasarkan pada hasil kajian dan penelitian serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia pemangku kepentingan di kawasan tersebut.

Secara fisik pengelolaan cagar biosfer yang mengintegrasikan kawasan konservasi dengan kawasan pengembangan ekonomi terdiri dari tiga elemen yang dapat saling menunjang antara elemen satu dengan elemen yang lainnya.

3) Pengelolaan cagar biosfer
Sebenarnya pengelolaan sebuah cagar biosfer didasarkan pada prinsip "multi stakeholders management”, mengingat bervariasinya lansekap dan pemangkunya. Sehubungan dengan hal tersebut maka tidak seharusnya Komite Nasional Program MAB menyusun suatu perencanaan pengelolaan cagar biosfer sendiri tanpa melibatkan para pihak pemangku kepentingan. Penyusunan rencana pengeloiaan ciapat memberikan masuKan dalam rangka menentukan secara jelas arah pengembangan kawasan cagar biosfer sesuai dengan tujuannya yaitu dalam rangka konservasi dan pemanfaatan yang lestari. Untuk langkah selanjutnya perlu disusun rencana pengelolaan yang nantinya akan menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dan berisi pedoman pelaksanaan terperinci berbagai kegiatan khusus yang harus dikerjakan sesuai waktu dan ruang. Sehingga rencana pengelolaan yanq disusun meruapakan sebuah dokumen yang dapat dipakai sebagai acuan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya. Karena itu dokumen rencana pengelofaan merupakan dokumen hidup (living document) yang dapat terus dikembangkan sesuai dengan dinamika keadaan dan kebutuhan.

Suatu kawasan menyandang predikat sebagai cagar biosfer diharuskan memiliki fungsi sebagai agen untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan upaya semua pemangku kepentingan tanpa melupakan hak secara historis kepemilikan suatu lahan atau sumberdaya dalam rangka mensinergikan pengelolaannya. Oleh karena itu penyusunan rencana pengelolaan cagar biosfer harus melibatkan para pihak seperti taman nasional atau kawasan konservasi lainnya yang berfungsi sebagai area inti, balai konservasi sumberdaya alam (BKSDA), pemerintah daerah, dinas kehutanan kabupaten dan provinsi, ilmuwan (lembaga penelitian dan universitas), LSM, pihak swasta, masyarakat lokal dan pihak lain penggunan sumberdaya hayati di kawasan tersebut. Karena itu untuk menyusun rencana pengelolaan sebuah cagar biosfer harus melibatkan multipihak dan mencakup multiaspek agar diperoleh suatu program yang komprehensif yang dapat melindungi keanekaragaman hayati dan sekaligus memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar